Jumat, 23 Mei 2008


Customer Relationship Management

adalah proses dari beberapa tahapan yang terdiri dari Indentifikasi, akuisisi, retensi dan pengembangan customer yang memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan dengan cara memfokuskan strateginya yaitu dengan cara menjaga hubungan dengan customer secara efektif dan efisien sehingga hubungan tersebut menjadi hubungan seumur hidup (“lifetime”) yang menguntungkan.

CRM sendiri bukanlah sebuah konsep, melainkan sebuah perubahan paradigma untuk perusahaan-perusahan – dimana CRM itu adalah pola hidup yang bertujuan untuk mengajak customernya menjadi partner dalam perusahaan tersebut dan berkembang untuk mendapatkan keuntungan bersama.

Tujuan CRM (Kalakota dan Robinson 2001), yaitu:

1. Menggunakan hubungan dengan pelanggan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan

2. Menggunakan informasi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan

3. Mendukung proses penjualan berulang kepada pelanggan

Tahapan CRM

Ada tiga tahapan CRM, yaitu (Kalakota dan Robinson 2001):

1. Mendapatkan pelanggan baru (acquire).. Pelanggan baru didapatkan dengan memberikan kemudahan pengaksesan informasi, inovasi baru, dan pelayanan yang menarik.

2. Meningkatkan hubungan dengan pelanggan yang telah ada (enhance).. Perusahaan berusaha menjalin hubungan dengan pelanggan melalui pemberian pelayanan yang baik terhadap pelanggannya (customer service). Penerapan cross selling atau up selling pada tahap kedua dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan mengurangi biaya untuk memperoleh pelanggan (reduce cost).
3. Mempertahankan pelanggan (retain).. Tahap ini merupakan usaha mendapatkan loyalitas pelanggan dengan mendengarkan pelanggan dan berusaha memenuhi keinginan pelanggan.

Klasifikasi CRM

Aplikasi yang menerapkan CRM diklasifikasikan menjadi dua (Dyche 2002), yaitu:

1. CRM Operasional

CRM Operasional dikenal sebagai “front office” perusahaan. Aplikasi CRM ini berperan dalam interaksi dengan pelanggan. CRM Operasional mencakup proses otomatisasi yang terintegrasi dari keseluruhan proses bisnis, seperti otomatisasi pemasaran, penjualan, dan pelayanan.

Salah satu penerapan CRM yang termasuk dalam kategori operasional CRM adalah dalam bentuk aplikasi web. Melalui web, suatu perusahaan dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan. Beberapa contoh pelayanan yang diberikan melalui web, diantaranya (Greenberg 2002 dalam Turban et al. 2004):

  • Menyediakan pencarian produk. Pelanggan sering kali mengalami kesulitan dalam mencari produk yang mereka inginkan, karena itu diperlukan fasilitas search
  • Menyediakan produk atau pelayanan gratis, sesuatu yang dapat menarik pelanggan untuk mengunjungi web adalah tersedianya produk atau pelayanan gratis
  • Menyediakan pelayanan atau informasi tentang penggunaan produk
  • Menyediakan pemesanan on line

  • Menyediakan fasilitas informasi status pemesanan

2. CRM Analitik

CRM Analitik dikenal sebagai “back office” perusahaan. Aplikasi CRM ini berperan dalam memahami kebutuhan pelanggan. CRM Analitik berperan dalam melaksanakan analisis pelanggan dan pasar, seperti analisis trend pasar dan analisis perilaku pelanggan. Data yang digunakan pada CRM Analitik adalah data yang berasal dari CRM Operasional.

Trend saat ini ialah dengan menggunaka bantuan web untuk melakukan CRM, karena dengan WEB dirasa akan sangat membantu apabila sebuah perusahaan sudah memiliki pemikiran untuk selalu berpatokan pada pelanggan, dan menjalin hubungan baik dengan pelanggan. Karena hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam melakukan suatu penjualan untuk jangka panjang.

Referensi :

http://ejournal.gunadarma.ac.id/files/A04.pdf

http://www.crmapplication.com/

www.graphicophat.org/index.php?option=com

www.total.or.id

Supply Chain management (SCM)

adalah sinkronisasi dan koordinasi aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan aliran material/produk, baik yang ada dalam satu organisasi maupun antar organisasi. Aliran material/produk dalam satu organisasi, misalkan sebuah industri manufaktur, adalah sesuatu yang komplek. Penanganannya membutuh- kan campur tangan semua pihak, bukan hanya mereka-mereka yang dilalui langsung oleh aliran material/produk secara fisik, tetapi juga bagian-bagian lain seperti bagian perancangan produk, pemasaran, akuntansi, dan sebagainya. Anderson, Britt, dan Favre (1997) memberikan 7 prinsip dalam SCM yang diperuntukkan bagi manajer dalam merumuskan keputusan strategis, yaitu :

1. Segmentasi pelanggan berdasarkan kebutuhannya.

2. Sesuaikan jaringan logistik untuk melayani kebutuhan pelanggan yang berbeda.

3. Dengarkan signal pasar dan jadikan signal tersebut sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan (demand planning) sehingga bisa menghasilkan ramalan yang konsisten dan alokasi sumber daya yang optimal.

4. Deferensiasi produk pada titik yang lebih dekat dengan konsumen dan percepat konversinya disepanjang rantai supply

5. Kelola sumber-sumber suplai secara strategis untuk mengurangi ongkos kepemilikan dari material maupun jasa.

6. Kembangkan strategi teknologi untuk keseluruhan rantai aupply yang mendukung pengambil- an keputusan berhirarki serta berikan gambaran yang jelas dari aliran produk, jasa, maupun informasi.

7. Adopsi pengukuran kinerja untuk sebuah supply chain secara keseluruhan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen akhir.

Lee dan Billington (1992) mendeskripsikan 14 jebakan yang harus diperhatikan dalam SCM, yaitu :

1. Pengukuran kinerja yang tidak terdefinisikan dengan baik, setiap channel menggunakan usuran sendiri-sendiri, dan tidak ada perhatian untuk membuat “joint metrics” yang mengukur kinerja rantai secara keseluruhan.

2. Customer service tidak didefinisikan dengan jelas, dan tidak ada pengukuran terhadap kelambatan respon dalam pelayanan, tidak ada pengukuran terhadap backorder profile, dan sebagainya.

3. Status data pengiriman yang tidak akurat dan sering terlambat

4. Sistem informasi tidak efisien

5. Dampak ketidakpastian diabaikan.

6. Kebijakan inventori terlalu sederhana, faktor-faktor ketidakpastiantidak diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan tersebut, kadang-kadang terlalu statis.

7. Diskriminasi terhadap Internal customer. Prioritasnya rendah, service level-nya tidak terukur, sistem insentifnya tidak erat.

8. Koordinasi antar aktivitas suplai, produksi, dan pengiriman tidak bagus.

9. Analisis metode-metode pengiriman tidak lengkap, tidak ada pertimbangan efek persediaan dan waktu respon.

10. Definisi ongkos-ongkos persediaan tidak tepat.

11. Ada kendala komunikasi antar organisasi.

12. Perancangan produk maupun proses tidak memperhitungkan konsep supply chain.

13. Perancangan dan operasional supply chain dibuat secara terpisah

14. Supply chain tidak lengkap, fokusnya sering hanya pada operasi internal saja, tidak bisa membedakan antara pelayanan terhadap : immediate customers” dengan “end customers”







Seiring dengan menyebarnya konsep-konsep SCM di dunia industri, baik jasa maupun manufaktur, konsep-konsep yang lebih canggih yang merupakan pengembangan dari SCM akan bermunculan, yaitu :

1. Fourth Party Logistics (4PL),

dikembangkan oleh Anderson consultant.

Konsep : Memanfaatkan pihak ketiga untuk mengatur/memanajen hubungan antara sebuah perusahaan manufaktur dengan perusahaan shipment.

2. JIT II, dikembangkan oleh Bose corporation

Prinsip JIT II : Adanya kemitraan yang erat antara perusahaan dengan pemasoknya. Pemasok, pada konsep JIT II ini, akan memiliki wakil di perusahaan yang disuplainya. Wakil tersebut nantinya akan punya otoritas untuk membuat order bahan baku atau komponen yang disuplai oleh perusahaannya, menggantikan peran bagian pembelian yang ada pada praktek yang lumrah dewasa ini.

3. Vendor Managed Inventory (VMI),

yang merupakan salah satu variasi dari JIT II. Konsep ini banyak digunakan oleh para pemasok yang mensuplai ritel. Selama ini ritel berkewajiban untuk membuat order pembelian untuk menjaga kelangsungan ketersediaan setiap item

yang dijual. Pada VMI, pemasoklah yang nantinya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menentukan kapan suatu item harus dikirim ke ritelnya, berdasarkan informasi tingkat penjualan dan ketersediaan stok yang ada di ritel tersebut.

4. Global Pipeline Management (GPM).

Hewitt (1999) menuliskan bahwa kelemahan utama dari SCM adalah kebutuhan untuk melakukan koordinasi rencana-rencana kerja antar pihak-pihak yang berbeda organisasi. Banyak organisasi yang gagal mengimplementasikan SCM karena ketidakmampuannya melakukan koordniasi antar organisasi. Konsep GPM didasarkan pada teori kontrol, dimana aliran material/produk akan optimal bila dikontrol dari satu titik. Sejalan dengan konsep ini, GPM merekomendasikan bahwa aliran material/produk hendaknya dikendalikan oleh satu pihak atau channel dalam supply chain dan semua channel yang lain mengikuti dan mendukung dengan memberikan informasi yang diperlukan.

Implementasi SCM bisa berhasil bila:
- SCM dipandang sebagai asset strategis bagi perusahaan.
- Proses SCM dirancang dari ujung ke ujung secara efektif.
- Organisasi SCM yang kuat.
- Model kolaborasi yang tepat.
- Perlu adanya alat pantau untuk mengukur performance seluruh rantai SCM.

Referensi :

http://www.lmfeui.com/uploads/file11-XXX-Januari-2001.PDF

http://id.shvoong.com/books/management-literature/1764660-produktifitas-dan-efisiensi-dengan-supply/

www.cert.or.id/~budi/presentations/aplikasi-SCM.ppt

Jumat, 09 Mei 2008

Cara pembayaran di E-Commerce

Ada 3 cara yang dapat dilakukan dalam pembayaran di internet, yaitu :
1. Transfer ke Rekening Bank
2. Setoran Tunai melalui Bank
3. Bayar di Tempat / Cash on Delivery (COD)

Transfer ke Rekening Bank
1. Anda harus membayar dengan cara transfer total pembayaran anda ke salah satu bank yang terdaftar di bawah setelah menerima invoice dari kami. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu/tanggal yang ditetapkan. Invoice dan informasi tanggal pembayaran akan kami kirim melalui alamat email yang anda gunakan pada saat mendaftar di situs kami.
2. Pembayaran dengan cara Transfer bisa lewat ATM ataupun Internet Banking.
3. Lakukan konfirmasi pembayaran ke alamat email tempat anda memesan barang atau ke hotlinenya, bisa juga dengan menghubungi costumer service apabila dicantumkan segera setelah anda melakukan pembayaran dengan disertai bukti pembayaran: nomor rekening bank yang anda pakai ketika melakukan pembayaran.

Setor Tunai melalui Bank
1. Anda harus membayar dengan cara melakukan setoran tunai total pembayaran anda ke salah satu bank yang terdaftar di bawah setelah menerima invoice dari kami. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu/tanggal yang ditetapkan. Invoice dan informasi tanggal pembayaran akan kami kirim melalui alamat email yang anda gunakan pada saat mendaftar di situs kami.
2. Lakukan konfirmasi pembayaran ke alamat yang dituju atau situs pemesanan segera setelah anda melakukan pembayaran dengan disertai bukti pembayaran: nomor rekening bank yang anda pakai ketika melakukan pembayaran.

Catatan
· Jika anda belum membayar lunas pesanan anda sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, maka pesanan anda belum/tidak akan dikirim.
· Jika anda masih belum membayar setelah lewat batas waktu/tanggal yang ditetapkan, maka pesanan anda dianggap batal/hangus.

Bayar di Tempat / Cash on Delivery (COD)
1. Pesanan anda akan diantar dalam waktu yang telah diberitahukan sebelumnya (atau periksa lamanya pengiriman yang kami sampaikan dalam konfirmasi pemesanan melalui email anda.
2. Setelah pesanan sampai di tujuan dan telah diterima, maka anda wajib membayar lunas kepada petugas kami dan menandatangani formulir penerimaan (tanda terima).
3. Lakukan konfirmasi pembayaran di halaman "Konfirmasi Pembayaran" segera setelah anda melakukan pembayaran.

Catatan
· Cara "Bayar di Tempat (COD)" hanya berlaku untuk wilayah pengiriman Bandung dengan ketentuan Total Pembelian

Kamis, 08 Mei 2008

SISTEM KEAMANAN E_COMMERCE DI INDONESIA

Akhir-akhir ini telah banyak bermunculan berbagai commercial website dan berbagai portal di Internet di Indonesia yang menawarkan berbagai barang dan jasa kepada masyarakat atau para konsumen. Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti .
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia.

Bila pelaku usahanya berada di luar yuridiksi hukum kita, maka persoalan pilihan hukum ini tergantung dari perjanjian antara pihak penjual dan pembeli (dengan cara menyantumkannya dalam salah satu klausul di perjanjian e-commerce).

Kesulitan-kesulitan yang timbul apabila terjadi sengketa antara para pihak di dalam transaksi e-commerce, bukan saja menyangkut pilihan hukum yang akan diterapkan untuk dijadikan dasar menyelesaikan sengketa yang timbul, tetapi juga mengenai pilihan pengadilan yang akan memeriksa sengketa tersebut. Hal itu dapat dihindari apabila para pihak menentukan di dalam perjanjian di antara mereka pengadilan mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kelak kemudian hari berkenaan dengan pelaksanaan dan penafsiran perjanjian di antara mereka.
Para pihak dapat pula menentukan di dalam perjanjian itu bahwa sengketa yang mungkin timbul di kelak kemudian hari diselesaikan oleh suatu badan arbitrase, baik badan arbitrase institusional maupun badan arbitrase ad hoc. Klausul dalam perjanjian yang mengatur mengenai hal ini disebut arbitration provisions atau klausul arbitrase.

Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya:
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.


F:\ecommerce\Hukumonline.com.htm
F:\ecommerce\Solusihukum.com
http://stadtaus.com
http://geocities.com

Jumat, 25 April 2008

1.a.
Infrastruktur yang seharusnya dibentuk sebelum memulai sebuah e-commerce :
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah menentukan tujuan dari dibuatnya e-commerce dan jalan apa saja yang ingin ditempuh dalam menjalankan e-commerce.
1. Online Presence, membuat situs web hanya agar masyarakat, calon mitra bisnis dan calonpelanggan mengetahui dengan baik profil perusahaan, apa solusi/produk yangdisediakan perusahaan, bagaimana mengontak perusahaan dan lain-lain
2. Katalog Online, informasi produk yang tersusun dengan baik dalam bentuk katalog, untukmempermudah pengguna Internet memahami informasi produk dengan baik danmendorong mereka untuk melakukan pembelian secara off-line di toko-tokoyang menyediakan barang tersebut
3. Menjual Iklan Online, dirancang untuk menghasilkan uang dari iklan online. Contohnya adalahSWa.co.id, Detikcom, Kompas Online, Yahoo! dan Google.
4. Menjual Produk via Internet, bertujuan menjual produk atau jasanya langsung dari Internet. Contohnya antara lain situs pembiayaan otomotif Oto.co.id, toko komputer Bhinneka,Glodogshop, TokoLG, serta HostingKilat.
5. Komisi Afiliate,membuat situs kecil yang dirancang agar menduduki peringkat atas hasilpencarian untuk produk tertentu di Yahoo! dan Google. Pengguna Internet yang meng-klik link di situs tersebut akan di”lari”kan ke situs e-commerce lain. Jikapengguna Internet tersebut akhirnya membeli produk di situs e-commerce yangdirujuk tersebut, maka pemilik situs tadi akan mendapat komisi dari penjualan.
6. Media Pelayanan PelangganFAQ (frequent asked question), informasi teknis, buku manual dan lain-lain.Contoh Federal Express (tracking) & Lautan Luas (online order).
7. Efisieni Perusahaan, Internet banking Bank BCA, Bank Niaga, Bank Mandiri, dll.

Lalu yang kedua setelah membuat tujuan dan mengrti maksud dari pembuatan e-commerce maka langkah kedua adalah :
A.1 Desain Ulang Proses Bisnis
Semua transaksi bisnis memerlukan pemrosesan dan komunikasai informasi. Secara umum, dampak bisnis dari electronic commerce adalah dua. Pertama, EC menghasilkan penghematan biaya operasi internal dan dalam akses ke konsumen dan suplier. Kedua, infratsruktur komersial ini mengubah peluang menjadi kenyataan ketika konsumen dan bisnis mengadopsi model transaksi yang baru yang meningkatkan posisi strategis perusahaan dalam pasar. Pemahaman akan bagaimana EC mengubah transaksi bisnis menjadi kunci untuk memelihara posisi strategis perusahaan.

A.2 Managemen Supply Chain
Dalam banyak industri ada kecenderungan untuk konsumen memaksakan pilihan khas mereka. Produk dan jasa harus memenuhi kebutuhan spesifik tiap konsumen, tanpa harus kehilangan economic of scale. Bagaimana caranya agar lebih proaktif? Komunikasi yang lebih cepat perlu terjalin di antara para anggota dalam mata rantai penyediaan khususnya mengenai informasi tentang permintaan spesifik para konsumen. Secara teknis, itu berarti volume dan kandungan informasi yang dipertukarkan juga meningkat. Sebagai akibatnya keandalan dan ketepatan dari informasi yang dipertukarkantersebut menjadi faktor sukses kritis dalam matarantai suplai yang fleksibel dan responsif.

A.3 Masalah legacy
Sering sekali perusahaan menemukan kemampuan mereka berkompetisi dibatasi oleh proses bisnis dan sistem basis data yang sudah kuno, yang dirancang beberapa tahun yang lalu untuk keperluan pasar pada waktu itu. Legacy database seperti itu tidak lagi kompatibel dengan teknologi yang ada pada saat ini. Perusahaan dipaksa untuk mulai dari tingkat yang lebih mendasar, dengan mengarahkan usaha mereka pada rekayasa ulang dari model dan sistem bisnis mereka. Rekayasa ulang pada hakekatnya dapat didefinisikan sebagai sebuah proses untuk mengetahui bagaimana sistem legacy database bekerja dan bagaimana sistem berinteraksi dengan proses bisnis. Apapun pendekatan yang digunakan dalam proses rekayasa ulang tersebut, tiap tahap dan unsur harus dikaji dalam konteks teknologi yang mendukung EC. Antarmuka antara perusahaan dengan klien juga harus dikaji secara kritis. Dalam sebuah aplikasi penjualan, klien di sini biasanya adalah orang. Apakah representasi sebuah tempat belanja secara tiga dimensi (3D) akan meningkatkan penerimaan para pengguna? Jika antarmuka dengan pengguna didukung oleh agen yang berupa perangkat lunak, manakah yang akan membantu konsumen menemukan tempat yang diinginkannya untuk berbelanja dan mendapatkan produk yang diinginkan? Pertanyaan lain yang muncul: Hubungan dan perilaku agen yang bagaimanakah yang kiranya disebut sesuai? Bagimana seharusnya profil pengguna diimplementasikan dalam EC untuk meningkatkan tingkat penerimaan dan kepuasaan pengguna?

A.4 Desain Ulang Proses Hukum
Transaksi bisnis yang berdasar pada pemrosesan informasi dan komunikasi memberi pengaruh pada sistem hukum tradisonal yang berdasar pada kertas. EC menimbulkan efek penghilangan material pada beberapa proses. Dokumen yang ditulis tangan telah digantikan dengan dokumen yang diproduksi secara elektronis, dan perangkat lunak tidak lagi disajikan dalam bentuk disket melainkan dapat didownload melalui jaringan. Berdasar kenyataan bahwa hukum sering berdasar pada obyek fisik, maka hal ini akan menimbulkan masalah yang serius terhadap bisnis karena ketidakpastian hukum dari proses tersebut. Status hukum dari transaksi yang dibentuk secara otomatis, belumlah jelas. Apakah mungkin untuk sebuah perjanjian atau yang lebih umum, prosedur hukum dibuat oleh sebuah komputer ? Apakah kita membutuhkan revisi konsep hukum ? EC juga memberikan cara-cara baru untuk mengumpulkan informasi konsumen dengan lebih efisien. Perkembangan ini memberikan dampak yang kuat terhadap apek transparansi, yang tentu saja memberikan konsekuensi yang penting bagi konsep kerahasiaan (privacy). Permasalahan yang dijelaskan diatas hanyalah sebagian dari ketidakpastian hukum yang muncul berkaitan dengan diperkenalkannya EC. Semua itu sangat potensial dalam menghalangi diterimanya EC. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tantangan dari EC adalah supaya perusahaan dan konsumen menerima EC. Untuk merealisasikannya, pemerintah sering dipandang sebagai yang bertanggungjawab untuk menghilangkan hambatan hukum untuk penerimaan EC. Meskipun IT menawarkan banyak kemungkinan tetapi tidak mungkin mencakup segala aspek. Masyarakat informasi akan semakin ditandai oleh perbedaan yang sangat besar dalam sektor-sektor, proses, dan aktivitas. Hal ini berarti bahwa norma dan nilai yang berbeda akan diterapkan untuk kasus yang berbeda dan untuk waktu yang berbeda pula. Tetapi implementasi teknologi medis digital tidak dapat dibandingkan dengan penggunaan perangkat lunak agen cerdas untuk kebijakan pemasaran langsung (direct-marketing). Meskipun pada aras teknologi perbedaannya tidak ternyata nyata, namun dalam pandangan hukum bisa sangat berbeda. Oleh sebab itu pelembagaan EC harus dikerjakan dengan cara-cara yang lebih spesifik daripada sekedar dengan hukum dan regulasi.

b.
belum mencukupi, karena banyak sisi dari e-commerce di indonesia yang dapat dibidik oleh para kriminal dunia maya. karena banyak celah dari hukum dari e-commerce yang belum jelas dari sisi hukum dan belum kuat di mata hukum.Banyak juga kesalahan-kesalahan mendasar bagi pengguna e-commerce, yaitu :
- field of dreams syndrom, yaitu terlalu perrcaya diri dalam melakukan bisnis
- inadequate architecture, yaitu tidak lengkapnya fasilitas dalam menjalankan teknologi informasi
- putting lipstick in the bulldog, yaitu terlalu memperhatikan front office daripada back office


.


2.
a. Teknologi Informasi sangat membantu sekali untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia, hal ini bisa dilihat dalam tingkat eksport yang terus meningkat untuk para pengusaha di indonesia. Dengan teknologi informasi yang kian canggih maka tidak ada cerita suatu perusahaan akan kehilangan sebah oportunnity, jadi dengan teknologi yang digunakan dengan baik dan benar maka pastinya akan membuat perusahaan menjalankan perusahaan dengan cepat, efektif dan efisien.
b. Domain Name
Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
Satu nama yang ditujukan untuk domain. Sebuah nama yang bertindak sebagai {kunci} yang dipergunakan oleh client-client NIS untuk dapat mencari server NIS yang sesuai dengan nama domain name nya.
Daftar Harga Domain
.com Rp. 85.000 Pesan Domain ini
.net Rp. 85.000 Pesan Domain ini
.org Rp. 85.000 Pesan Domain ini
.biz Rp. 150.000 Pesan Domain ini
.info Rp. 80.000 Pesan Domain ini
.tv Rp. 400.000 Pesan Domain ini
.name Rp. 160.000 Pesan Domain ini
.cc Rp. 250.000 Pesan Domain ini
.in Rp. 200.000 Pesan Domain ini
.co.id Rp. 150.000 Pesan Domain ini
.net.id Rp. 150.000 Pesan Domain ini
.or.id Rp. 150.000 Pesan Domain ini
.web.id Rp. 100.000 Pesan Domain ini
.sch.id Rp. 100.000 Pesan Domain ini
.ac.id Rp. 100.000 Pesan Domain ini
.mil.id Rp. 150.000 Pesan Domain ini
.war.net.id Rp. 100.000 Pesan Domain ini
http://www.indowebsite.net/penjelasan_domain.php

Kabar baik... Anda bisa mendaftar nama domain gratis! Lihat detail di: http://shmyl.com/hrspson Nama Domain tersebut bisa Anda gunakan untuk nama domain dari blog blogger, friendster, multiply atau website Anda lainnya. 1 account Anda bisa...

HOSTING
Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet yang memungkinkan perorangan ataupun organisasi menampilkan layanan jasa atau produknya di web / situs Internet salah satunya adalah IndoGlobalWeb yang menawarkan jasa WebHosting Terbaik. Dengan Kecepatan menyebarkan informasi tentang Jasa, Produk, Layanan Publik dan lainnya merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan bisnis perorangan atau perusahaan.

Nama domain diperjualbelikan secara bebas di internet dengan status sewa tahunan.
Nama domain bisa ber-ekstensi internasional seperti com, net, org, info, biz, name, ws. Sedangkan ada juga yg ber-ekstensi nasional sesuai dengan negara semisal untuk negara Indonesia menggunakan ekstensi “id”, misalnya co.id (domain perusahaan), ac.id (domain pendidikan/akademik), go.id (domain pemerintahan), or.id ( domain organisasi). Domain ekstensi internasioal biasa disebut juga gTLD (global Top Level Domain) sedangkan nasional disebut juga ccTLD (country code Top Level Domain) yang juga menyertakan kode negara. “id” dalam hal ini berarti Indonesia.
Umumnya sebuah website terdiri dari banyak halaman web. Halaman web itu sendiri disusun dari rangkaian teks, gambar, gambar bergerak, atau mungkin suara, dan efek - efek visual lain. Seluruh halaman web dan rangkaian file pendukungnya harus diletakkan pada sebuah web server sehingga pengguna internet di seluruh dunia dapat mengaksesnya.Jadi jika Anda punya rencana untuk membuat sebuah website, Anda membutuhkan sebuah web server. Ketika halaman website Anda tersebut sudah tempatkan pada websever tersebut, maka semua pengguna internet di seluruh dunia dapat mengakses website Anda.
Perusahaan yang menyewakan web server dimana Anda dapat meletakkan halaman - halaman website Anda agar dapat diakses melalui internet disebut sebagai web hosting provider.Sebuah perusahaan web hosting yang memiliki reputasi dan layak dipercaya biasanya telah melayani ribuan pelanggan dalam waktu yang cukup lama. Seperti misalkan Indorackhosting yang merupakan anak perusahaan Server - server tersebut terkoneksi dengan internet dalam kecepatan yang sangat tinggi mencapai satuan gigabyte per detik.Selain untuk meletakkan file - file web, web hosting biasanya juga memiliki banyak fasilitas lain seperti misalnya :Mail Server. Fasilitas ini memungkinkan Anda membuat mail account atas nama domain sendiriDatabase Server. Fasilitas ini memungkinkan Anda menyimpan databasedan lain - lain. Silahkan coba cek fasilitas hosting di paket - paket hosting yang tersedia

Contoh Pertama : di Indonesia hanya dengan kurang lebih Sepuluh Ribu Rupiah dalam waktu satu jam penuh, dengan tidak meninggalkan rumah dan hanya bermodalkan koneksi telepon rumah dari TELKOM, anda dapat menjelajah DUNIA dan memperoleh berbagai informasi, contohnya IndoGlobalWeb menawarkan paket WebHosting hanya dengan harga Rp. 7.500,- anda sudah mendapatkan webHosting yang power full.
Contoh kedua: Seorang mahasiswa kedokteran, dengan dana yang terbatas, untuk mengantisipasi membeli buku kuliah kedokteran yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah, dapat dengan mudah memperoleh informasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui situs web, dan ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan untuk menyediakan layanan web site guna memajukan pendidikan. Bahkan seorang dosen sebaiknya memiliki web site, jika anda membutuhkan jasa kami, maka IndoGlobalweb akan membantu apa yang anda butuhkan.

Business to Business (B2B)
Disingkat B2B, merupakan jenis electronic commerce yang berisi transaksi antar dua perusahaan (entiti bisnis). Selain B2B, ada juga istilah B2C (Business To Consumer), dan C2C (Consumer To Consumer). B2B memiliki nilai transaksi yang lebih besar dari B2C ataupun C2C. Ini dikarenakan transaksi antar perusahaan biasanya dilakukan berulang-ulang dan dalam ukuran yang besar.Business to business dalam e-commerce umumnya menggunakan mekanisme EDI (electronic data interchange). Tetapi karena begitu banyaknya standarisasi yang ada, dalam pelaksanaannya menyulitkan antara pebisnis untuk saling berinteraksi sehingga berkembanglah dewasa ini yang dinamakan Extensible Markup Language (XML) Dalam XML ini tersimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya yang berbentuk tags seperti HTML sehingga sangat efektif digunakan dalam system yang berbeda. Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:• Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.• Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala,Secara umum adapun aktifitas dari B2B ini seperti trading partners dan pertukaran data (data exchange) yang dilakukan secara rutin antara pebisnis.

Contoh : Perusahaan Cocacola Co. dan Pepsi melakukan transaksi untuk pembelian bahan baku pembuatan produknya, dengan itu mereka menggunakan B2B,selain mengecilkan biaya hal ini juga membuat perusahaan tersebut akan semakin cepat berkembang dengan lancarnya komunikasi dan cepat beredarnya informasi yang diperlukan perusahaan sehingga cepat dan tanggap dalam mengambil keputusan.

Business to Consumer (B2C)
memiliki karakteristik sebagai berikut:• Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.• Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.• Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.• Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client(consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. bukan berarti apabila kepada costumer adalah costumer akhir, karena costomer tersebut bisa saja membeli dan menjual, karena tidak banyak perusahaan B2C mendompleng situs besar untuk tidak menstock produk tersebut.

Contoh : Amazon.com adalah salah satu contoh terbaik dari penggunaan sistem B2C, produk yang ditawarkan beraneka ragam, sangat dipercaya oleh para pelanggannya dan para pengguna internet.

3.
a. E-GOVERNMENT
Sangat penting.
karena dengan menggunakan e-goverment akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang sampai saat ini sangat mengalami kesulitan. dengan e-government bisa digunakan sebagai forum pemerintahan dimana pemerintah pusat bisa lebih mengetahui keadaan sebenarnya di tempat-tempat terpencil.Sangat penting dilakukan karena dapat membantu pemerintah indonesia dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan perilakunya.Pembangunan suatu daerah tidak akan berhasil baik tanpa dukungan serta partisipasi aktif masyarakatnya, terlebih di era otonomi daerah sekarang ini diperlukan strategi yang tepat untuk menjawab tantangan globalisasi dan persaingan bebas. E-Government sebagai suatu konsep yang dapat menjembatani hubungan antara pemerintahan dengan masyarakatnya, dengan pelaku bisnis, industri atau sesama pemerintahan.Adapun definisi dari e-Government itu sendiri dapat beragam dikarenakan skenario implementasinya dapat berbeda pada setiap negara. Namun demikian e-Government sebagai suatu konsep memiliki prinsip-prinsip dasar yang universal. Inti dari pengertian e-Government dapat diartikan sebagai suatu penggunaan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi dan informasi bagi hubungan antara warga masyarakat dan pemerintahannya. Pemerintah perlu mengembangkan e government karena e-government mempunyai manfaat - manfaat seperti :
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis dan industri)· Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
Mengurangi secara signinifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah dalam aktivitas sehari-harinya·
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan·
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada·
Memberdayakan masyarakat melalui teknologi informasi dan komunikasi.
contoh lembaga pemerintah yang mengembangkan adalah lembaga pemerintahan yang menyediakan informasi peta daerah, data-data kepemerintahan, sumberdaya alam yang dimiliki atau schedule resmi akan tetapi lebih jauh e-Government dibangun untuk menyediakan layanan-layanan publik seperti pengurusan KTP, pengurusan IMB, pengurusan perizinan atau pembayaran PBB. penilaian saya aplikasi e-government sudah mulai dilakukan oleh pemerintah. di kota besar sudah diterapkan sistem seperti ini untuk membantu kelancaran proses. Tapi yang tidak kalah penting adalah dimana SDM di Indonesia belum seluruhnya bisa menggunakan komputer apalagi internet, untuk itu harus ada perbaikan disana-sini sebelum melangkah menuju hal tersebut

B.
E-LEARNING
E- Learning adalah proses pembelajaran melaui teknologi internet.jadi program ini dimana para siswa dapat mengikuti pelajaran meskipun dia sedang berada di daerah lain melalui sistem internet. di Indonesia perlu mengembangkan sistem ini karena sistem ini cukup kompeten dalam proses belajar mengajar.
Contoh :Sebagai usaha berbagi pengalaman dan pengetahuan, maka www.aids-ina.org (Komunitas AIDS Indonesia) membuat web untuk "pembelajaran bersama secara online". Seiring dengan berkembangnya permasalah HIV dan AIDS di Indonesia yang kelihatan tidak kunjung selesai kami terutama dan semua orang perlu membagi pengalaman dan pembelajaran sebagai bentuk tanggung jawab untuk bersama menanggulangi atau meminimalkan dampak terhadap para pengidap HIV yang ada di sekitar. Saran dan kritik sangat di nanti, silakan email ke institut@aids-ina.orgPengelolawww.aids-ina.org dan institut.aids-ina.org .
Kurang sekali dibandingkan dengan di Amerika Serikat, karena AS telah mengembangkan e-learningnya dengan berbisnis. Namun perlu diingat hal ini wajar terjadi karena dilihat dari Amerika telah lebih dulu dalam melakukan e-learning dan SDM di sana lebih memungkinkan untuk melakukannya lebih cepat.